DPR meminta proses penanganan kasus ini dituntaskan secara profesional dan transparan.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, mengapresiasi langkah Kejagung yang telah mengamankan dan memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri Karo.
“Ya, saya kira Kejaksaan Agung sudah meresponnya. Saya apresiasi, dan memang itu suara masyarakat lah, suara kita semua. Mudah-mudahan jadi pelajaran lah untuk semua. Enggak hanya untuk mereka, tapi semua lah," katanya di Gedung DPR, Senin, 6 April 2026.
" Apalagi KUHAP baru kita ini kan tugas kami mengawasi supaya betul-betul dijalankan. Sekali lagi, saya apresiasi Kejaksaan Agung, juga Kajati Sumut yang sudah merespons ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung menarik Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Kasi Pidsus, serta jaksa penuntut umum yang menangani perkara Amsal Sitepu ke Jakarta untuk diperiksa. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut langkah ini dilakukan untuk klarifikasi dan evaluasi internal terkait profesionalitas penanganan perkara.
“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” kata Anang, dikutippara jaksa telah diamankan oleh tim intelijen dan akan diperiksa untuk memastikan apakah penanganan perkara telah sesuai prosedur.
“Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,” ujar Anang.
Terkait sanksi, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung sesuai hasil pemeriksaan internal.
“Kita serahkan.” pungkas Hinca.
BERITA TERKAIT: