Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Jumat, 03 April 2026, 20:06 WIB
Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya (kanan) dan Amsal Christy Sitepu (kiri). (Foto: Istimewa)
rmol news logo Karya kreatif tidak bisa dihargai nol maupun dipatok secara seragam.

Hal ini disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya usai bertemu videografer Amsal Sitepu yang baru saja lepas dari dakwaan korupsi mark-up anggaran video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dalam pengakuan Amsal, biaya konsep dan editing konten-kontennya dinilai nol rupiah oleh auditor.

Teuku pun menyatakan pedoman segera disusun untuk memberikan pemahaman bahwa nilai kreativitas bergantung pada banyak variabel, sehingga tidak dapat diseragamkan.

“Output-nya adalah bagaimana pedoman ini menjelaskan bahwa kreativitas itu tidak nol harganya dan juga tidak bisa dikunci harganya, karena ini tergantung hasil kreativitas,” ujar Riefky, Jumat, 3 April 2026. 

Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi nilai karya, mulai dari lokasi kerja, tingkat pengalaman kreator, hingga kompleksitas produksi.

“Apakah di kota besar atau daerah, apakah pemula, junior, senior atau master. Belum lagi jenis pekerjaannya, indoor, outdoor, atau penggunaan teknologi seperti drone, itu semua berbeda,” jelasnya.

Menurutnya, penetapan harga yang kaku justru berpotensi merugikan pelaku ekonomi kreatif.

“Jangan sampai mengunci harga justru mengurangi penghargaan terhadap hasil kreativitas itu sendiri,” katanya.

Penyusunan pedoman ini juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari asosiasi fotografer dan videografer hingga akademisi, serta akan disosialisasikan kepada aparat penegak hukum dan kementerian terkait.

Pemerintah berharap penyusunan pedoman ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem industri kreatif nasional, sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA