Mereka yang diperiksa adalah Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, serta beberapa jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
“Benar, terhadap Kajari Karo, Kasipidsus, serta para jaksa terkait penanganan perkara Amsal Sitepu saat ini sudah diamankan oleh tim Pam SDO Kejaksaan Agung untuk dimintai klarifikasi atau keterangan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Minggu, 5 April 2026.
Ia menegaskan, proses yang berjalan saat ini masih pada tahap awal pemeriksaan. “Baru dimintakan keterangan atau klarifikasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Setelah proses klarifikasi selesai, Kejagung akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.
“Selanjutnya akan dilakukan eksaminasi untuk menilai apakah penanganan perkara itu sudah dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa para pejabat Kejari Karo tersebut telah dibawa ke Jakarta oleh tim intelijen Kejagung sejak Sabtu malam, 4 April 2026.
Kasus Amsal Sitepu sebelumnya menjadi sorotan publik setelah berujung vonis bebas di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026. Majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah serta memulihkan hak dan martabatnya.
Perkara tersebut bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Saat itu Amsal, melalui perusahaannya, menawarkan jasa produksi video kepada sejumlah desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per proyek.
Kasus hukum muncul setelah adanya dugaan mark-up anggaran. Auditor menilai biaya produksi seharusnya lebih rendah sehingga muncul klaim kerugian negara sekitar Rp200 juta.
Dalam persidangan, sejumlah komponen pekerjaan bahkan dinilai tidak memiliki nilai atau dihitung nol rupiah, yang kemudian dipersoalkan pihak Amsal. Di tengah polemik tersebut, Danke Rajagukguk sempat menyampaikan permohonan maaf saat rapat bersama Komisi III DPR RI pada 2 April 2026.
Ia mengakui adanya kekhilafan dalam penanganan perkara tersebut.
Kini, Kejagung mengambil alih pengawasan dengan memeriksa internal Kejari Karo guna memastikan apakah proses hukum yang berjalan telah sesuai aturan atau justru terjadi pelanggaran prosedur.
BERITA TERKAIT: