Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai pengalihan penahanan dari Rutan menjadi tahanan rumah untuk Yaqut justru menimbulkan kegaduhan.
"Ini demi keadilan," kata Boyamin kepada
RMOL, Minggu 22 Maret 2026.
Boyamin mempertanyakan konsistensi KPK yang sebelumnya menahan, namun kemudian mengalihkan penahanan.
"Pertanyaan sederhana, kenapa dulu ditahan kalau terus kemudian mau ditangguhkan atau kemudian dialihkan gitu?" tegas Boyamin.
Menurut Boyamin, keputusan tersebut membuat publik jengkel dan merusak persepsi penegakan hukum.
"Tapi ketika sudah ditahan ya jangan kemudian dibuat jungkat-jungkit begini gitu sehingga membuat masyarakat jadi jengkel," pungkas Boyamin.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap tersangka Yaqut dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Pengalihan penahanan sementara itu dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada dua hari sebelumnya, yakni pada Selasa, 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut, KPK mengaku melakukan telaah dan mengabulkannya dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU 20/2025 tentang KUHAP.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," kata Budi.
BERITA TERKAIT: