Boyamin menilai, langkah paling konkret untuk membuktikan ada tidaknya intervensi adalah dengan membuka riwayat komunikasi pimpinan KPK pada rentang waktu krusial.
"Saya ini, usulan saya kepada Dewas untuk meminta kesediaan handphone pimpinan KPK pada saat itu tanggal 16, 17, 18 sampai tanggal 22 diambil chatting-nya dengan siapa saja dan isinya apa saja," kata Boyamin usai diperiksa Dewas KPK di Jakarta, Senin sore, 20 April 2026.
Ia menegaskan, jika pimpinan KPK merasa tidak melakukan pelanggaran, seharusnya tidak ada alasan untuk menolak membuka komunikasi tersebut.
"Kalau itu memang bersedia, menurut saya tadi juga ngomong kalau memang mereka bersih pasti menyerahkan," jelasnya.
Boyamin juga mengungkap adanya indikasi perubahan sikap pimpinan KPK menjelang lebaran yang dinilai semakin tidak responsif terhadap penanganan kasus, khususnya korupsi haji.
Menurutnya, proses pengajuan hingga eksekusi pengalihan penahanan berlangsung terlalu cepat, sehingga menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa. Selain itu, ia juga mengungkap dugaan adanya intervensi pihak luar yang tidak mampu ditolak oleh pimpinan KPK.
"Saya meyakini ada dugaan intervensi pihak luar yang itu tidak mampu ditolak oleh pimpinan," pungkas Boyamin.
BERITA TERKAIT: