Kuasa hukum penggugat, Mordentika Urat Sagala menjelaskan, sidang perdana telah usai dijalankan dan masih berkutat pada pemeriksaan administrasi dan belum menyentuh pokok perkara.
“Ini persidangan pertama, jadi belum masuk pokok perkara,” kata Mordentika kepada wartawan, Senin 2 Maret 2026.
Dalam persidangan, kata Mordentika, hakim menanyakan latar belakang terbitnya surat keputusan tersebut.
Pihak tergugat, meminta waktu untuk menyusun kronologi singkat terkait alasan penerbitan keputusan dimaksud.
"Hakim memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menyampaikan kronologi kenapa sampai terbit surat keputusan itu,” kata Mordentika.
Dari sisi penggugat, Mordentika menegaskan, tidak mengetahui secara jelas dasar penerbitan keputusan tersebut. Ia menilai, proses pengambilan keputusan tidak dilakukan secara transparan dan objektif.
“Klien kami sudah mengabdi 31 tahun sebagai ASN di Kementerian Hukum dan HAM dan satu tahun di Kementerian HAM dengan kinerja yang baik. Tiba-tiba terbit surat keputusan perpindahan jabatan ini tanpa mekanisme yang menurut kami transparan,” kata Mordentika.
Ia menyebut, langkah menggugat ke PTUN merupakan bentuk upaya hukum yang sah sekaligus penghormatan terhadap proses administrasi negara.
"Kami tidak menerima keputusan itu, tetapi kami tetap menghormati mekanisme yang ada dengan menempuh jalur hukum,” kata Mordentika.
BERITA TERKAIT: