Putusan tersebut mempertegas legalitas kepengurusan Depinas SOKSI di bawah pimpinan Mukhamad Misbakhun yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
"Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya tepat di Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI yang jatuh pada hari ini," kata Misbakhun kepada wartawan, Rabu 20 Mei 2026.
Putusan dibacakan secara elektronik pada Selasa 19 Mei 2026. Putusan dituliskan oleh Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, SH., MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi terkait kompetensi absolut.
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan secara elektronik dalam catatan persidangan resmi.
Dengan gugatan dinyatakan tidak diterima, maka SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Misbakhun tetap sah dan berlaku.
Selain itu, negara juga tidak memiliki kewajiban untuk mencabut maupun mengubah keputusan administrasi terkait legalitas organisasi tersebut.
Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp461 ribu.
BERITA TERKAIT: