Tanggapan Pigai Setelah Digugat Pegawai Sendiri ke PTUN

Selasa, 07 April 2026, 18:38 WIB
Tanggapan Pigai Setelah Digugat Pegawai Sendiri ke PTUN
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan mutasi pegawai yang berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dilakukan atas dasar kinerja. 

Ia memastikan kebijakan tersebut bukan bentuk penonaktifan jabatan, melainkan bagian dari evaluasi profesional di internal kementerian.

Pernyataan itu disampaikan Pigai dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR merespons gugatan pegawainya, Ernie Nurheyanti M Toelle yang sebelumnya menjabat Sekretaris Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan Kementerian HAM.

“Saya menteri yang tidak pernah non-job-kan pegawai, artinya kalau saya geserkan orang berarti ukuran profesional,” ujar Pigai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakartam Selasa, 7 April 2026. 

Pigai menjelaskan mutasi dilakukan setelah evaluasi kinerja, terutama terkait serapan anggaran yang dinilai belum optimal. Ia menargetkan serapan anggaran tinggi, namun capaian di salah satu unit justru menjadi yang terendah.

“Saya targetkan serapan anggaran di kementerian itu 99,99 persen. Gara-gara di 89 persen di tempatnya Ibu Yanti,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan seluruh keputusan dilakukan secara terbuka dan telah dikomunikasikan kepada pejabat terkait sebelum diambil.

“Saya tidak pernah diam-diam. Geser orang, angkat orang, saya bicara terbuka,” tegas Pigai. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA