Ia memastikan kebijakan tersebut bukan bentuk penonaktifan jabatan, melainkan bagian dari evaluasi profesional di internal kementerian.
Pernyataan itu disampaikan Pigai dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR merespons gugatan pegawainya, Ernie Nurheyanti M Toelle yang sebelumnya menjabat Sekretaris Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan Kementerian HAM.
“Saya menteri yang tidak pernah non-job-kan pegawai, artinya kalau saya geserkan orang berarti ukuran profesional,” ujar Pigai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakartam Selasa, 7 April 2026.
Pigai menjelaskan mutasi dilakukan setelah evaluasi kinerja, terutama terkait serapan anggaran yang dinilai belum optimal. Ia menargetkan serapan anggaran tinggi, namun capaian di salah satu unit justru menjadi yang terendah.
“Saya targetkan serapan anggaran di kementerian itu 99,99 persen. Gara-gara di 89 persen di tempatnya Ibu Yanti,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan seluruh keputusan dilakukan secara terbuka dan telah dikomunikasikan kepada pejabat terkait sebelum diambil.
“Saya tidak pernah diam-diam. Geser orang, angkat orang, saya bicara terbuka,” tegas Pigai.
BERITA TERKAIT: