Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan mengganggu pelayanan publik, khususnya kebutuhan dasar warga terhadap akses air bersih.
“Kita menghargai proses hukum yang berjalan, tetapi saya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan PDAM dikelola oleh tim yang profesional. Upaya banding ini merupakan langkah konstitusional kami demi menjaga stabilitas perusahaan dan kepentingan warga Semarang,” ujarnya dalam pernyataan resmi, seperti dikutip Minggu, 10 Mei 2026.
Menurut Agustina, pengajuan banding tersebut juga memiliki landasan hukum yang jelas. Berdasarkan Pasal 115 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009, ditegaskan bahwa hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht yang dapat dilaksanakan eksekusinya.
Karena itu, status kepengurusan dan manajemen PDAM saat ini tetap sah serta memiliki legitimasi penuh dalam menjalankan roda operasional perusahaan.
Masyarakat diminta untuk tidak terlalu terpengaruh oleh dinamika hukum yang sedang bergulir karena pelayanan kepada pelanggan tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena manajemen PDAM saat ini sudah memiliki legal standing yang kuat untuk menjalankan tata kelola perusahaan. Saya menjamin sengketa ini tidak mempengaruhi aktivitas pelayanan publik. Semuanya berjalan normal agar kepentingan umum tidak terganggu sedikit pun,” imbuhnya.
Di sisi lain, Pemkot Semarang juga memastikan seluruh mitra kerja dan pemangku kepentingan tetap dapat menjalin kerja sama secara normal dengan manajemen PDAM yang ada.
Penyegaran organisasi yang dilakukan sebelumnya disebut sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat kualitas layanan, efisiensi, dan akuntabilitas perusahaan daerah.
Agustina menambahkan bahwa pemerintah akan mengikuti seluruh tahapan hukum dengan kooperatif sambil terus melakukan pemantauan kinerja di internal PDAM. Dia berharap publik melihat persoalan ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola BUMD yang lebih akuntabel.
“Proses hukum biarlah berjalan sesuai mekanismenya, sementara di jalur pelayanan, kita terus tancap gas bekerja maksimal. Masyarakat menunggu bukti nyata dari perbaikan layanan yang kita janjikan. Kita pastikan Kota Semarang terus maju dengan pelayanan yang semakin lebih baik,” pungkas Agustina.
BERITA TERKAIT: