PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugat SK Menkum ke PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 30 April 2026, 06:23 WIB
PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugat SK Menkum ke PTUN
Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 29 April 2026. (Foto: Dokumentasi PBB)
rmol news logo Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali melayangkan gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) nomor M.HH- 3.AH.11.02 Tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.

Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra bersama jajaran DPP yang disahkan melalui Muktamar VI Bali menilai telah terjadi kesewenang-wenangan dalam penerbitan SK Menkum nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 yang mengesahkan susunan pengurus DPP PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP). 

Lebih spesifik, Gugum menilai susunan pengurus itu seharusnya tidak disahkan karena sudah melenceng dari  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB.

”Kami Partai Bulan Bintang mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap keputusan pengesahan dari menteri hukum Republik Indonesia terhadap (susunan pengurus) kubu MDP yang tidak sah. Dengan SK-nya, alhamdulillah sudah kami ketahui dan sudah kami terima, nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026,” kata Gugum dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.

Lanjut dia, alasan menggugat karena sejak terbitnya SK tersebut, tidak pernah ada pengumuman resmi.

Gugum hanya melihat ada klaim dan pengakuan dari DPP PBB versi MDP tanpa menunjukkan SK yang diterbitkan oleh Menkum. 

”Tentu itu juga satu catatan yang kami ajukan kepada Pengadilan TUN (Jakarta) sebagai bentuk itikad tidak baik untuk menghalang-halangi kami, DPP Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI Bali, dalam mempertahankan hak kami sebagai pengurus yang sah dan dalam menjaga juga hak hukum kami,” tegasnya.

Di sinilah, melalui gugatan PBB hasil Muktamar VI Bali ingin membuktikan 2 hal. Pertama SK nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 bertentangan dengan undang-undang (UU). Kedua, lanjut Gugum, putusan MDP mengganti Ketum dengan jabatan pejabat Ketum tidak bisa dilakukan.

Sebab, syarat-syarat Ketum berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau pindah tempat tinggal tidak terpenuhi. 

”Rapat MDP hanya menetapkan ketum hasil Muktamar VI Bali berhalangan tetap tanpa alasan hukum. Semua itu sudah kami sampaikan kepada menteri hukum, akan tetapi menteri hukum tetap mengabaikan dan menerbitkan pengesahan kepada pihak yang tidak berhak dan tidak sah,” jelas Gugum.

”Ketika ada pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, terutama oleh pemerintah, dalam hal ini adalah menkum, maka sesungguhnya menkum mengabaikan apa yang diperintahkan oleh undang-undang,” kata Sekjen DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Ali Amran Tanjung.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA