Pimpinan DPRD Madiun Tutup Mulut soal Kasus Korupsi Maidi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 30 Januari 2026, 05:07 WIB
Pimpinan DPRD Madiun Tutup Mulut soal Kasus Korupsi Maidi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Ali Masngudi. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Ali Masngudi, memilih bungkam saat dicecar pertanyaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka.

Dikutip dari RMOLJatim, peristiwa tersebut terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, pada Kamis 29 Januari 2026. Ali Masngudi memilih langsung meninggalkan lokasi saat awak media meminta klarifikasinya.

Sikap diam Ali Masngudi ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sebuah ruko di Jalan Jenderal S. Parman, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, pada Senin 26 Januari 2026. Ruko tersebut diduga kuat merupakan milik Ali Masngudi.

Penggeledahan itu dilakukan menyusul penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno.

“Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dari saudara SMN (Sumarno) senilai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan instruksi Wali Kota Madiun Maidi untuk mengumpulkan setoran atau upeti dari para pelaku usaha dan investor di Kota Madiun. KPK saat ini masih mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk dugaan manipulasi perizinan usaha.

Dalam perkara ini, KPK menduga Maidi menerima total Rp2,25 miliar yang bersumber dari praktik pemerasan dengan modus fee proyek serta pemanfaatan dana CSR.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA