KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Rabu, 11 Maret 2026, 12:12 WIB
KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut
Jajaran pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadiln Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026 (Foto:RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan hakim menjadi penegasan bahwa langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK telah sesuai aturan.

“Seluruh masyarakat Indonesia telah mendengarkan bersama putusan dari hakim Praper PN Jakarta Selatan yang telah memutuskan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi ini telah sesuai dengan prosedur dan juga aspek formilnya,” kata Budi di PN Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.

Menurut Budi, perkara praperadilan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 yang saat ini tengah ditangani KPK.

Ia menambahkan, KPK juga mengapresiasi seluruh pihak yang selama ini mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selalu membersamai dan mendukung KPK dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menegaskan lembaganya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon.

“KPK menghormati putusan hakim hari ini. Dalam amar putusan disebutkan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Indah.

Ia menjelaskan, hakim dalam pertimbangannya menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa KPK telah menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan putusan MK, KUHAP, dan Perma 4/2016,” jelasnya.

Indah menegaskan setelah putusan praperadilan tersebut, proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji akan terus dilanjutkan. Penyidik kini fokus mendalami peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentunya kita juga ingin mendengar bagaimana kelanjutan dari penyidikan perkara ini untuk tersangka saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) tentunya dan juga satu tersangka lainnya yaitu saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz),” pungkas Indah.

Dengan putusan tersebut, proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dipastikan tetap berlanjut di KPK. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA