DPR Sarankan Pemudik Hindari Sementara Tol Jakarta-Merak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Rabu, 11 Maret 2026, 17:21 WIB
DPR Sarankan Pemudik Hindari Sementara Tol Jakarta-Merak
Ketua Komisi V DPR Lasarus. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Kondisi ruas Tol Jakarta-Merak yang dipenuhi lubang berpotensi membahayakan pemudik menjelang Lebaran 2026.

Menurut Ketua Komisi V DPR Lasarus, masyarakat sebaiknya menghindari ruas tersebut hingga proses perbaikan selesai.

Dalam rapat bersama Kementerian Pekerjaan Umum, terungkap adanya keterlambatan pemeliharaan di ruas Tol Jakarta-Merak yang dikelola badan usaha jalan tol.

Lasarus menyebut perbaikan baru diperkirakan selesai pada 13 Maret 2026. Selama proses itu berlangsung, ia meminta masyarakat berhati-hati atau menghindari ruas tersebut untuk sementara waktu.

“Tanggal 13 baru selesai. Kita minta diinfokan kepada masyarakat, sebaiknya sebelum tanggal 13 jangan lewat situ dulu, karena lubangnya banyak sekali,” kata Lasarus kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu, 11 Maret, 2026. 

Legislator PDIP ini menambahkan, kondisi jalan tol yang rusak merupakan bentuk pelanggaran terhadap standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol yang telah diatur dalam undang-undang.

Menurutnya, Komisi V DPR saat ini tengah membahas standar minimum layanan jalan tol melalui panitia kerja (panja). Jika badan usaha jalan tol tidak memenuhi standar tersebut, konsekuensinya bisa berujung pada sanksi serius hingga pencabutan konsesi.

Lasarus menegaskan salah satu indikator utama standar layanan jalan tol adalah kualitas permukaan jalan yang harus mulus dan aman bagi pengguna.

“Bagian dari standar paling minimum utama adalah mulusnya permukaan jalan. Itu bagian yang tetap penting dari SPM jalan tol,” pungkasnya.rmol news logo article


Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA