KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji, Yaqut Dipanggil Pekan Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Rabu, 11 Maret 2026, 12:57 WIB
KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji, Yaqut Dipanggil Pekan Ini
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 tetap berlanjut setelah permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Maret 2026.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilai memberikan kepastian bagi kelanjutan proses hukum.

“Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan majelis. Tentunya kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis,” kata Asep kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Menurut Asep, putusan praperadilan ini membuka jalan bagi KPK untuk masuk ke tahap berikutnya dalam penanganan perkara, yakni pembuktian materiil di proses persidangan.

“Dengan putusan hari ini, maka kita bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait dengan pembuktiannya. Kalau ini kan formilnya tadi, nanti kita ada persidangannya untuk pembuktiannya, untuk materiilnya,” jelasnya.

Asep menambahkan, KPK juga akan kembali memanggil tersangka Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini statusnya adalah tersangka. Minggu ini,” tegasnya.

Saat ditanya soal kemungkinan penahanan terhadap Yaqut, Asep mengatakan keputusan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam strategi penanganan perkara.

“Kalau itu kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu. Banyak hal yang perlu kita pertimbangkan. Penahanan itu strategi dari kami dalam penanganan perkara,” pungkasnya. 

Ia juga memastikan penyidikan tetap berjalan meskipun nantinya ada upaya hukum lain dari pihak tersangka, termasuk kemungkinan pengajuan praperadilan kembali.

“Itu adalah hak dari para tersangka tentunya. Jadi kami menghormati hak-hak dari tersangka atau pihak-pihak yang terlibat dalam peradilan,” pungkas Asep. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA