Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Ali Masngudi sebagai saksi di kantor KPPN Kota Madiun, Jawa Timur, pada Kamis, 5 Maret 2026.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait perizinan-perizinan yang diterbitkan di Kota Madiun. Selain itu, para saksi juga diminta keterangan soal dugaan praktik penerimaan dana CSR oleh wali kota," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 6 Maret 2026.
Materi penyidikan itu kata Budi, juga didalami kepada 7 orang saksi lainnya, yakni Sumarno selaku Kepala Dinas DPMPTSP Pemkot Madiun, Martono selaku ASN DPMPTSP Pemkot Madiun, Afandi selaku ASN Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Madiun.
FX Iwan Dwi Susanto selaku ASN DPMPTSP Pemkot Madiun, Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun, Daffa Syaddad Felix Rahajo Putra selaku ajudan walikota Madiun, dan Katon Nuraharto selaku ajudan walikota Madiun.
Pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan 3 dari 9 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2014 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
BERITA TERKAIT: