Optimisme itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menjelang sidang putusan praperadilan yang diajukan Yaqut yang akan digelar pada hari ini, Rabu, 11 Maret 2026.
Budi mengatakan, pihaknya optimis terhadap putusan Hakim lantaran seluruh aspek formil dan materiil dalam perkara penyidikan dugaan korupsi kuota haji serta penetapan tersangka sudah berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Sehingga kami meyakini hakim akan menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK sah dan menolak permohonan dari pemohon," kata Budi kepada wartawan, Rabu pagi, 11 Maret 2026.
Budi pun mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan perkara kuota haji yang tengah bergulir di KPK.
"Kami melihat konstruksi perkaranya tidak hanya soal kerugian keuangan negara, tapi juga ada dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para calon jemaah haji," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: