KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 11 Maret 2026, 06:21 WIB
KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/ Jamaludin)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Optimisme itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menjelang sidang putusan praperadilan yang diajukan Yaqut yang akan digelar pada hari ini, Rabu, 11 Maret 2026.

Budi mengatakan, pihaknya optimis terhadap putusan Hakim lantaran seluruh aspek formil dan materiil dalam perkara penyidikan dugaan korupsi kuota haji serta penetapan tersangka sudah berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Sehingga kami meyakini hakim akan menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK sah dan menolak permohonan dari pemohon," kata Budi kepada wartawan, Rabu pagi, 11 Maret 2026.

Budi pun mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan perkara kuota haji yang tengah bergulir di KPK.

"Kami melihat konstruksi perkaranya tidak hanya soal kerugian keuangan negara, tapi juga ada dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para calon jemaah haji," pungkas Budi.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA