Namun tradisi ini bukan sekadar bentuk bonus, tetapi sebagai sebuah kewajiban di Indonesia. THR telah diatur secara rinci oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setiap tahunnya akan ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengimbau para pengusaha agar tidak melupakan kewajiban mereka membayar THR untuk para pekerja. Namun THR yang menjadi tradisi tahunan THR ini hanya ada di Indonesia.
Lantas apa yang menjadi latar belakang sejarah THR diberlakukan wajib di Indonesia?
Sejarah THR di IndonesiaTHR pada awalnya dicetuskan oleh Perdana Menteri Keenam RI Soekiman Wirjosandjojo pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno. Pada 1951, Soekiman mencetuskan tunjangan yang dibayarkan oleh para abdi negara atau pegawai negeri sipil yang dulunya disebut pamong pradja.
Nama tunjangan tersebut adalah persekot lebaran, bukan THR, karena memang diambil dari potongan gaji pada bulan-bulan berikutnya. Latar belakang persekot ini digagas Soekiman yang notabene sebagai perwakilan kelompok Islam di pemerintahan.
Datang dari partai Masyumi, Soekiman melihat keresahan para pegawai negeri yang saat itu memang memiliki tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata. Kondisi ini membuat Soekiman memutar otak, agar para abdi negara tersebut bisa merayakan hari raya lebaran dengan baik, tanpa kekurangan yang bisa menyebabkan perilaku korupsi.
Saat itu, persekot lebaran yang diberikan Rp 120-200, diperkirakan setara dengan gaji pokok PNS saat ini. Kebijakan tersebut dinilai tak adil untuk para kaum buruh. THR terkesan ekslusif, hanya untuk mereka yang bekerja di pemerintahan.
Aksi demonstrasi kemudian muncul, menuntut pemerintah membuat kebijakan persekot lebaran itu untuk para pekerja dan karyawan swasta. Setahun setelah kebijakan persekot lebaran, aksi demonstrasi besar-besaran berlangsung.
Pada 13 Februari 1952 para buruh mogok. Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) yang merupakan organisasi buruh onderbouw PKI menjadi roda penggerak aksi.
Mereka berulang kali menggelar demonstrasi kepada pemerintah agar mengakomodir suara mereka. Namun yang hadir bukan justru beleid tunjangan untuk buruh.
Kabinet Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo justru mengukuhkan persekot lebaran untuk PNS pada 1954. Kebijakan itu memantik aksi yang lebih besar.
SOBSI terus menekan dan Menteri Ketenagakerjaan yang saat itu disebut Menteri Perburuhan SM Abidin melunak. Ia mengeluarkan surat edaran Nomor 3636/54 tentang Hadiah Lebaran.
Meski tak sekuat Peraturan Pemerintah, edaran ini menjadi angin segar para buruh saat itu. Pada tahun-tahun berikutnya, pemerintah konsisten mengeluarkan surat edaran terkait hadiah lebaran untuk kaum buruh.
Namun edaran yang hanya bersifat imbauan tersebut semakin hari semakin diabaikan para pemberi kerja. Rutinitas ini banyak tidak dipatuhi, dan akhirnya memicu kembali aksi demonstrasi kaum buruh.
Setelah perjuangan panjang kaum buruh, suara tersebut benar-benar diwujudkan oleh Menteri Perburuhan Ahem Erninggpraja lewat Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1/1961. Aturan tersebut dengan jelas menyebutkan kewajiban para pemberi kerja memberikan "Hadiah Lebaran" kepada para pekerja yang telah bekerja minimal 3 bulan.
Tiga dekade kemudian, barulah muncul istilah tunjangan hari raya (THR) lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994. Beleid ini secara rigit mengatur kewajiban para pengusaha membayarkan THR, termasuk pada para pekerja yang baru bekerja selama sebulan dengan sistem perhitungan yang jelas.
BERITA TERKAIT: