
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sehingga penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, di Ruang Utama PN Jakarta Selatan, Rabu siang, 11 Maret 2026.
"Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Hakim menegaskan bahwa KPK telah mengumpulkan bukti yang cukup dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka ini juga dinilai telah sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 21/2014 serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
"Menimbang permohonan praperadilan telah sah dan sesuai dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi serta Perma Nomor 4 Tahun 2016, maka petitum pemohon ditolak," tegas Sulistyo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: