Hal itu disampaikan Fitriana saat bersaksi dalam siding praperadilan yang diajukan Erwin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 8 Januari 2025.
Fitriana mengatakan, keluarganya merasa telah “diadili lebih dulu” oleh derasnya pemberitaan sejak 31 Oktober 2025.
Menurutnya sejak isu operasi tangkap tangan (OTT) mencuat, kehidupan keluarganya berubah drastis. Stigma negatif menyebar luas, sementara keluarga justru tidak pernah menerima penjelasan resmi mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
“Kami seperti kehilangan arah. Tidak diberi ruang untuk memahami, apalagi menenangkan diri,” kata Fitriana dikutip dari
RMOLJabar.
Ia mengaku kesedihan terdalam bukan hanya karena nama suaminya diseret ke ruang publik, tetapi karena proses yang dijalani dinilainya penuh kejanggalan dan sulit dipahami oleh masyarakat awam. Kondisi tersebut membuat keluarganya merasa tertekan secara batin.
Menurutnya, Momen yang paling mengguncang perasaannya terjadi saat rumah dinas mereka digeledah.
“Anak-anak seharusnya merasa aman di rumahnya sendiri, tapi justru mengalami peristiwa yang menimbulkan trauma,” kata Fitriana.
Hingga kini, kata Fitriana, ketakutan itu masih tampak jelas di wajah anak-anaknya. Fitriana juga mengungkapkan kekecewaannya karena penetapan tersangka terhadap suaminya justru diketahui lebih dulu melalui pemberitaan media, bukan melalui pemberitahuan resmi kepada keluarga.
BERITA TERKAIT: