Kejagung Sita Dokumen hingga BBE Usai Geledah Kantor Ombudsman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 10 Maret 2026, 16:06 WIB
Kejagung Sita Dokumen hingga BBE Usai Geledah Kantor Ombudsman
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman Nahdi. (Foto: Puspenkum Kejagung)
rmol news logo Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Kantor Ombudsman serta rumah Komisioner Yeka Hendra Fatika (YH) pada Senin, 9 Maret 2026. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman Nahdi menyebut penggeledahan dilakukan penyidik di rumah YH yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

"Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur," ujar Syarief saat dikonfirmasi lewat pesan singkat kepada redaksi di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026

Lanjut dia, dari penggeledahan di dua lokasi itu penyidik menyita dokumen hingga barang bukti elektronik yang diduga ada kaitannya dengan kasus ini.

"Ada dokumen sama BBE (barang bukti elektronik)," bebernya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penggeledahan di kantor dan petinggi Ombudsman perihal Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor. Dimana terpidananya adalah Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group.rmol news logo article


Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA