Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pimpinan KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara hasil OTT di wilayah Provinsi Bengkulu.
"Dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 10 Maret 2026.
Dari kelima orang itu, kata dia, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dan dua orang lainnya sebagai pihak penerima suap.
"Ya, salah satunya (Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri)" tegas Budi.
Sementara itu kata Budi, sebanyak 9 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai intensif.
"Dari bukti-bukti awal yang didapatkan oleh tim, kemudian dilakukan ekspose, kita melihat konstruksi perkaranya terkait dengan suap proyek, yaitu dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari para pihak swasta," jelas Budi.
Namun demikian kata Budi, untuk konstruksi perkara secara lengkap akan disampaikan pada kegiatan konferensi pers yang direncanakan digelar pada Rabu besok, 11 Maret 2026.
KPK menangkap 13 orang saat OTT di wilayah Provinsi Bengkulu pada Senin, 9 Maret 2026. Dari 13 orang itu, hanya 9 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Kesembilan orang yang dibawa ke Jakarta, yakni Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, tiga orang ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, dan empat orang swasta.
Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang rupiah, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).
BERITA TERKAIT: