KPK Panggil Pegawai DJBC dan Staf Blueray Cargo dalam Kasus Suap Importasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 10 Maret 2026, 12:58 WIB
KPK Panggil Pegawai DJBC dan Staf Blueray Cargo dalam Kasus Suap Importasi
Gedung KPK (Foto: Dokumen RMOL)
rmol news logo Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hingga staf Blueray Cargo dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam proses importasi barang.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi, yaitu Salisa Asmoaji selaku karyawan PNS DJBC, Dedi Kiwil selaku staf Blueray Cargo, dan Dedi Harianto alias Dedi Hariyono selaku  staf Blueray Cargo

"Pemeriksaan dilakukan hari ini, Selasa 10 Maret 2026, di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi. 

Hingga berita ini ditulis, Salisa dan Dedi Harianto telah hadir dan masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, sebagai tersangka baru pada Kamis 26 Februari 2026. Pada hari yang sama, Bayu ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat, 27 Februari 2026.

Bayu diduga memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik menemukan safe house lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang, yang disimpan di lima koper. Uang ini diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu; dari pihak DJBC: Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Sementara dari pihak swasta (Blueray Cargo adalah; John Field selaku pemilik Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray.

KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu jam tangan mewah. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA