Pria berusia 72 tahun itu dilaporkan oleh koleganya sesama pendeta di Gereja Abbalove Jakarta, Joseph Hong Kah Ing, terkait
voice note yang dikirimkan dalam grup WhatsApp.
Voice note tersebut berisi nasihat agar Hong Kah Ing tidak menghindar saat dimintai informasi terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam pembelian PT Teknik Alum Service (TAS). Namun, pesan itu dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik sehingga dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah.
Atas laporan tersebut, Wahjudi didakwa melanggar pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang yang digelar di ruang Chandra Pengadilan Negeri Palu, kuasa hukum terdakwa M Mahfuz Abdullah membacakan nota perlawanan (eksepsi) setebal 22 halaman.
Mahfuz menyampaikan tiga poin utama dalam nota tersebut. Pertama, terkait kewenangan pengadilan. Menurutnya, peristiwa yang didakwakan terjadi di Jakarta, begitu pula korban dan para saksi yang merupakan anggota grup WhatsApp tersebut.
“Sehingga seharusnya Pengadilan Negeri Palu tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata Mahfuz di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Wayan Sukradana.
Selain itu, Mahfuz menilai dakwaan jaksa kabur atau
obscuur libel karena tidak menguraikan unsur-unsur pidana secara jelas. Ia juga menyebut isi
voice note terdakwa berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen PT TAS yang saat ini masih berproses hukum di Polda Metro Jaya.
Mahfuz juga menyoroti penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam dakwaan jaksa. Menurutnya, pasal tersebut telah dicabut melalui perubahan terbaru undang-undang sehingga tidak lagi memiliki landasan yuridis.
“Karena pasal yang digunakan sudah dicabut, maka dakwaan penuntut umum seharusnya batal demi hukum,” tegasnya.
Majelis hakim menunda sidang hingga 31 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum.
Usai sidang, Mahfuz menilai perkara ini terkesan dipaksakan. Ia bahkan menyatakan pihaknya mempertimbangkan melaporkan dugaan kriminalisasi tersebut ke Komnas HAM, Polri melalui Propam Mabes Polri, Komisi Kejaksaan, serta DPR RI.
“Fakta ini harus dibuka terang agar hukum berjalan benar dan adil,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: