Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 06 Januari 2026, 21:52 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan
Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Bobby Siregar. (Foto: RMOLJabar/Bagus)
rmol news logo Wakil Wali Kota Bandung, Erwin melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 6 Januari 2026.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin langsung oleh hakim tunggal Agus Komaarudin. Ada tujuh poin permohonan yang dinilai mengandung pelanggaran prosedur oleh Kejari Kota Bandung.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan ialah proses penggeledahan oleh penyidik Kejari Bandung. Penggeledahan tersebut tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa persetujuan serta tanpa kehadiran penghuni sah rumah dinas.

“Fakta hukumnya, termohon melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas tanpa dihadiri penghuni sah,” ujar kuasa hukum Erwin, Bobby H Siregar diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Penggeledahan disebut dilakukan tanpa persetujuan penghuni dan hanya ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum. Kondisi tersebut dinilai membuat tindakan penyidik bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Secara faktual dan yuridis, penggeledahan dilakukan tanpa subjek hukum yang berwenang,” tegas Bobby.

Ia menambahkan, tindakan Kejari Bandung tersebut dinilai melanggar Pasal 33 ayat (3) KUHAP yang secara tegas mengatur bahwa penggeledahan rumah wajib disaksikan tersangka atau penghuni atau dua orang saksi. Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat imperatif.

Selain penggeledahan, kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan barang yang dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Bobby menyebut penyitaan dilakukan tanpa pernah memperlihatkan izin resmi dari pengadilan.

“Ini melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menegaskan bahwa penyitaan hanya sah jika dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat,” ujarnya.

Maka dari itu, penyitaan menjadi cacat hukum absolut dan batal demi hukum, sehingga seluruh barang sitaan seharusnya dikembalikan kepada pemohon. Atas dasar itu, tim kuasa hukum Erwin meminta majelis hakim PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan serta memerintahkan penghentian proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami memohon agar penyelidikan dihentikan dan harkat serta martabat pemohon dipulihkan,” tandas Bobby. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA