Pemindahan dilakukan sebagai akibat tindakan pelanggaran yang mereka lakukan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau Aris Munandar menjelaskan bahwa warga binaan yang dipindahkan berasal dari tiga lapas di wilayah Kepri, yaitu Lapas Kelas II A Batam, Lapas Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika Tanjungpinang.
“Keberangkatan 57 warga binaan tersebut dilakukan dengan pengawalan gabungan petugas kami dan Brimob, serta bersama petugas dari Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata Aris dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan menjelaskan bahwa warga binaan tersebut sudah tiba di Nusakambangan pada Jumat malam, 22 Agustus 2025.
Setibanya di Nusakambangan, warga binaan langsung didata berdasarkan administrasi penerimaan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Di sisi lain, Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan sejauh ini sudah ada lebih dari seribu narapidana risiko tinggi yang telah dipindahkan ke Nusakambangan.
“Total sudah lebih dari 1.150 warga binaan high risk dan melanggar yang dipindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan super maksimum,” jelas Rika.
BERITA TERKAIT: