Mahfud MD Dukung MUI soal Hukuman Mati Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 27 Juli 2026, 03:49 WIB
Mahfud MD Dukung MUI soal Hukuman Mati Koruptor
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Mahfud menegaskan desakan MUI tersebut sejatinya bukan dorongan untuk membuat norma hukum baru, melainkan bentuk desakan agar regulasi yang sudah lama berlaku di Indonesia benar-benar dieksekusi secara nyata.

"Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar,” kata Mahfud, dikutip dari MUI Digital, Senin 27 Juli 2026. 

Mahfud menjelaskan, aturan mengenai pidana mati bagi koruptor pada kondisi tertentu, seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah memiliki payung hukum yang sah dan selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Mahfud menambahkan, ketegasan ini sangat krusial terutama bagi tindak pidana korupsi skala besar (extraordinary crime) yang dilakukan secara sengaja dan berdampak luas bagi kemaslahatan masyarakat.

Untuk merealisasikan dorongan tersebut tanpa menimbulkan kesewenang-wenangan, Mahfud mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk merumuskan petunjuk teknis atau penyesuaian parameter yang jelas mengenai kriteria koruptor yang layak dijatuhi hukuman mati.

Mahfud mencontohkan, hukuman maksimal ini bisa difokuskan pada koruptor kelas kakap dengan nilai kerugian negara yang sangat menyolok, misalnya di atas Rp100 miliar, serta dilakukan secara sadar, bukan karena kelalaian administratif.

"Sikap Majelis Ulama (MUI) ini adalah rekomendasi agar hukum yang ada itu diterapkan. Tinggal bagaimana Mahkamah Agung membuat semacam penyelarasan tentang ukuran dan batasannya," kata Mahfud.rmol news logo article 
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA