Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 21 Juli 2026, 14:23 WIB
Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR
Ilustrasi. (Canva)
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah menetapkan tarif Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan pelepasan status kewarganegaraan kepada Presiden. 

Merespons aturan baru tersebut, DPR berharap masyarakat tetap mempertahankan kewarganegaraan Indonesia dan tidak memilih meninggalkan status WNI.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, kewarganegaraan Indonesia merupakan identitas yang perlu dijaga. Ia berharap tidak ada warga negara yang mengambil langkah untuk mengganti kewarganegaraannya.

"Semoga seluruh warga negara Indonesia tetap mencintai Indonesia," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026. 

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif layanan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden sebesar Rp5 juta. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Tarif tersebut berlaku bagi WNI yang secara sukarela mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegaraan. Sementara itu, pemerintah tidak lagi memungut PNBP bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena berjasa bagi bangsa dan negara atau atas dasar kepentingan negara.

Dalam aturan kewarganegaraan, kehilangan status WNI juga dapat terjadi karena sejumlah kondisi, di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, masuk dinas negara asing secara sukarela, atau memenuhi ketentuan lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA