MUI menilai, kejahatan korupsi di Indonesia sudah pada tahap darurat dan menjadi perbincangan luas yang membutuhkan ketegasan hukum.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan, MUI terus membangun komunikasi dan diskusi dengan pemerintah terkait penegakan hukum ini, termasuk pembahasan mengenai sanksi berat bagi kejahatan yang merusak tatanan bernegara.
"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Ihza Mahendra) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal juga hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," kata Kiai Cholil, dikutip dari MUI Digital, Rabu 5 Agustus 2026.
Menurut Kiai Cholil, penegakan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan
common sense (rasa keadilan umum) dan
common opinion yang berkembang di tengah masyarakat.
Ketika publik secara luas menyadari bahwa korupsi telah menghancurkan masa depan bangsa dan memiskinkan rakyat, negara tidak boleh menutup mata.
"Apa yang menjadi perbincangan publik dan menjadi diskusi publik, dan nanti menjadi common sense kita, bahkan common opinion kita, satu pendapat bahwa ini dibutuhkan, ya pemerintah mau tidak mau harus mengakomodir itu," kata Kiai Cholil.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menambahkan, korupsi saat ini tidak lagi dilakukan secara terbatas, melainkan sudah meluas di berbagai lini dan berdampak sistemik pada eksistensi negara.
Karena itu, penerapan hukuman mati dipandang sebagai langkah ijtihad hukum yang sah untuk memberikan efek jera secara nyata.
"Ketika nanti pemerintah mempunyai ijtihad tentang koruptor yang secara sistemik mengganggu terhadap stabilitas negara, dalam kondisi tertentu, maka negara boleh memberi hukuman mati. Tujuannya agar mereka jera dan korupsi tidak lagi menjadi budaya," pungkas Kiai Cholil.
BERITA TERKAIT: