"Dulu kita berpikir tantangan hukum Indonesia itu kurang undang-undang. Sekarang saya sadar, tantangannya justru kebanyakan perubahan, tapi hukumnya ketinggalan lari," ujar akademisi hukum lulusan Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana, Nasib Mikael Saragih dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Juli 2026.
Mikael yang baru saja diwisuda di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta ini membeberkan empat tantangan utama hukum nasional ke depan.
Pertama, terkait pesatnya digitalisasi yang belum diimbangi perlindungan data dan aturan adaptif. Saat ini, layanan seperti sidang, jual beli, hingga pinjaman online berbasis kecerdasan buatan (
artificial intelligence/AI) makin masif, namun penanganannya masih mengandalkan aturan lama.
"Pasal yang kita pakai masih muter di UU ITE dan KUHP nasional. Ke depan kita butuh hukum yang fleksibel namun tetap punya pagar perlindungan bagi masyarakat," tuturnya.
Tantangan kedua adalah risiko kesenjangan akses hukum akibat digitalisasi. Layanan berbasis teknologi dikhawatirkan memicu ketidakadilan baru bagi lansia, pelaku UMKM, kelompok disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal yang minim literasi digital.
Ketiga, soal penggunaan algoritma dan sistem AI dalam pengambil keputusan publik maupun dunia kerja, seperti sistem penilaian kinerja pegawai hingga skor kredit perbankan.
Menurutnya, Indonesia belum memiliki payung hukum yang mengatur akuntabilitas dan tanggung jawab atas keputusan yang dibuat oleh sistem berbasis AI.
"Kalau sistemnya salah atau diskriminatif, mau gugat siapa? Tugas ahli hukum adalah memastikan ada orang yang bisa dimintai tanggung jawab, bukan lempar ke kata sistem," tegas Mikael.
Tantangan keempat, lanjut Mikael, terletak pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan integritas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memahami bukti-bukti berbasis teknologi.
"Sebanyak apa pun UU dan secanggih apa pun teknologi, semua akan percuma kalau SDM dan integritas APH tidak ikut naik kelas," tutupnya.
BERITA TERKAIT: