Hal itu disampaikan Iwan Ginting saat menjadi saksi kasus penggelapan barang bukti uang perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 1,7 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.
Iwan mengatakan sudah tidak menjabat sebagai Kajari Jakbar sejak Oktober 2023.
"Kebetulan saya sudah pindah tugas, terakhir bertugas Oktober 2023," kata Iwan dalam kesaksiannya.
Meski demikian, ia mengaku sempat menangani perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung.
Iwan juga mengamini saat dikuliti jaksa penuntut umum terkait barang bukti senilai Rp 83 miliar dalam kasus tersebut.
"Ada barang bukti uang Rp 83 miliar?" tanya Jaksa.
"Iya benar, persisnya tidak ingat. Tapi ada," jawab Iwan.
Mendengar tanggapan Iwan, Jaksa mendalami penanganan barang bukti uang dalam suatu perkara. Iwan memastikan, setiap barang bukti uang tidak dalam bentuk tunai, melainkan melalui transfer bank.
"Pada saat tahap dua, jaksa tentu akan berkoordinasi dengan penyidik terkait barang bukti tersebut. Apabila dalam bentuk barang, diserahterimakan, kalau bentuk uang biasanya tidak terima dalam bentuk tunai, kami minta transfer," ujar Iwan.
"Kemudian setelah itu tentu akan diproses sebagai barang bukti, kemudian apabila ada putusan berkekuatan hukum tetap tentu kita akan segera laksanakan," sambungnya.
Lebih lanjut, Iwan mengaku sudah tidak mengetahui perkembangan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit karena sudah tidak menjabat sebagai Kajari Jakbar.
"Ketika eksekusi tidak ada di sana?" tanya Jaksa.
"Tidak ada, bahkan perkara itu ketika saya pindah tugas masih pada tahap kasasi," pungkas Iwan.
BERITA TERKAIT: