Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti menegaskan, perkara tersebut adalah tindak pidana umum yang harus diadili di peradilan umum. Ia menekankan, hukum tidak boleh melihat status pelaku, melainkan jenis kejahatannya.
"Harusnya yang dilihat itu tindak pidananya, bukan orangnya," kata Bivitri dalam acara diskusi yang diselenggarakan Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertajuk "Teror kepada Aktivis dan Masa Depan Demokrasi Indonesia", seperti dikutip RMOL, Kamis, 19 Maret 2026.
Bivitri mengingatkan, prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak boleh dikompromikan hanya karena pelaku berasal dari institusi tertentu.
"Kalau tindak pidananya memang ada di KUHP, maka dia harusnya ke peradilan umum," jelasnya.
Menurutnya, jika dipaksakan masuk peradilan militer, maka transparansi dan keadilan berpotensi dikorbankan.
"Jangan-jangan menjadi tidak terang," tegas Bivitri.
BERITA TERKAIT: