Kedua korban adalah Liana Sari dan Uyuni Hastuti yang memilih untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Timur, Jumat (29/12). Dalam laporan yang teregister LP/B/3795/XII/2023/SPKT dan LP/B/3794/SPKT, mereka mengalami kerugian hingga Rp150 juta.
Kepada para korban, terduga pelaku Raden Siti Latifah (RSL) menjanjikan keuntungan berlipat dari bisnis katering yang dikelolanya. Untuk memperdaya korban, bisnis yang dimulai pada bulan Mei 2023 itu sempat lancar selama beberapa bulan.
"Modus pelaku menawarkan para korban menjual nama lembaga negara seperti BKN, BPKP, hingga Telkom dan diimingi jika memberikan modal akan diberikan keuntungan Rp10.500 per boks dan dibayarkan dua minggu sekali," kata kuasa hukum korban, Rio Saputro kepada wartawan, Sabtu (30/12).
Dua korban awalnya tidak menaruh curiga kepada RSL. Sebab, anak angkat RSL memang bekerja menjadi honorer di Pusbang BKN Ciawi, Jawa Barat. Selain itu, terduga pelaku juga merupakan tetangga korban.
"Pelaku itu tetangga sama korban dan sudah lumayan lama tinggal di Condet, anaknya juga memang kerja di BKN Ciawi," ujar Rio.
Terkuaknya kasus ini diawali dari macetnya pembayaran kepada korban. Setelah dicek oleh para korban ke BKN Ciawi, ternyata bisnis katering tersebut tidak ada.
Kejanggalan lain, RSL selalu memberikan janji tidak masuk akal saat ditagih keuntungan dan modal katering. Selain itu, rumah RSL juga kerap didatangi orang-orang, belakangan baru diketahui mereka juga menjadi korban dengan modus yang sama.
“Kebetulan salah satu korban ini suaminya wartawan, dia pakai jaringannya untuk cek ke sana dan ternyata usaha itu fiktif. Tidak ada katering yang dijanjikan oleh pelaku di sana," tutup Rio.
BERITA TERKAIT: