Datangi Komisi III DPR

Korban Investasi Bodong Minta Penyelesaian Restorative Justice

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 18 Maret 2025, 00:26 WIB
Korban Investasi Bodong Minta Penyelesaian <i>Restorative Justice</i>
Kuasa hukum korban Siti Mylanie Lubis bersama Ketua Komisi III DPR Habiburokhman/Ist
rmol news logo Perwakilan korban penipuan investasi bodong Eddcash mendatangi Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif (RJ) sehingga kerugian segera dipulihkan.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin 17 Maret 2025. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut dihadiri Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) Asep Nana Mulyana dan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.

Kuasa hukum korban dari Paguyuban Mitra Bahagia Bersama Siti Mylanie Lubis menjelaskan, saat Dittipideksus Bareskrim Polri tengah menyidik perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini, tiba-tiba terdakwa melayangkan surat damai.

"Para terdakwa mengatakan ingin berdamai dengan arti tidak mau melawan lagi dan ingin menyerahkan semua aset yang ada," kata Siti dalam keterangan tertulisnya.

Bahkan dalam perkara ini, kata Siti, mereka akan menunjukkan lokasi aset yang bisa disita lagi untuk memaksimalkan barang-barang bukti yang ada sehingga bisa dikembalikan kepada korban.

"Korban di sini tidak terlalu mementingkan hukuman badan kepada terdakwa. Yang paling penting adalah bagaimana bisa kerugian mereka dikembalikan walaupun mereka paham tidak sepenuhnya," kata Siti.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Siti, Komisi III DPR mendukung permintaan korban investasi bodong Eddcash agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice 

"Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri, Jampidum, dan pengadilan untuk segera menindaklanjuti permohonan para korban dari Net89 dan EDCCash dengan penyelesaian secara tuntas dan berkepastian hukum dengan memprioritaskan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif," demikian disebutkan dalam kesimpulan rapat.

Siti berharap agar Jaksa Agung tidak mengajukan kasasi terhadap putusan yang telah memberikan hak pengembalian kerugian kepada para korban. Ia menegaskan bahwa kondisi kehidupan para korban saat ini sudah sangat sulit akibat kerugian yang diderita dari investasi bodong tersebut.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA