Kasus Penyiraman Air Keras Seharusnya Diselesaikan Peradilan Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 19 Maret 2026, 22:53 WIB
Kasus Penyiraman Air Keras Seharusnya Diselesaikan Peradilan Umum
Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus harus diproses melalui peradilan umum guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Dikatakan Co Founder Raksha Initiative Wahyudi Djafar, jika menggunakan peradilan militer maka hal tersebut sama saja menghapus asas kesamaan di hadapan hukum.

"Penyelesaian melalui peradilan militer tidak sejalan dengan prinsip negara hukum khususnya prinsip persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan konstitusi," ujar Djafar dalam keterangan tertulis, Kamis 19 Maret 2026.

Kata dia, sudah semestinya semua warga negara di hukum berdasarkan pada kejahatan dan tindak pidana yang dilakukan bukan berdasarkan subjeknya karena ia seorang anggota militer atau bukan. 

Dengan demikian, sambungnya, penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak sejalan dengan konstitusi dan negara hukum. 

"Akan sulit keadilan kasus ini diperoleh jika peradilannya melalui peradilan militer," pungkasnya.

Adapun Puspom TNI tengah mengumumkan melakukan penahanan empat anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA