Dikatakan Co Founder Raksha Initiative Wahyudi Djafar, jika menggunakan peradilan militer maka hal tersebut sama saja menghapus asas kesamaan di hadapan hukum.
"Penyelesaian melalui peradilan militer tidak sejalan dengan prinsip negara hukum khususnya prinsip persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan konstitusi," ujar Djafar dalam keterangan tertulis, Kamis 19 Maret 2026.
Kata dia, sudah semestinya semua warga negara di hukum berdasarkan pada kejahatan dan tindak pidana yang dilakukan bukan berdasarkan subjeknya karena ia seorang anggota militer atau bukan.
Dengan demikian, sambungnya, penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak sejalan dengan konstitusi dan negara hukum.
"Akan sulit keadilan kasus ini diperoleh jika peradilannya melalui peradilan militer," pungkasnya.
Adapun Puspom TNI tengah mengumumkan melakukan penahanan empat anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras.
BERITA TERKAIT: