Waspada! KPK Sebut Ada Penipuan Catut Deputi Lewat WhatsApp

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 19 Maret 2026, 11:17 WIB
Waspada! KPK Sebut Ada Penipuan Catut Deputi Lewat WhatsApp
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik penipuan yang mencatut nama pejabat internal lembaga antirasuah melalui pesan WhatsApp. Modus ini dinilai berbahaya karena menyasar kalangan pelaku usaha dengan mengatasnamakan Deputi KPK.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait beredarnya pesan yang mengaku berasal dari Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK.

"Dalam pesan yang beredar, pihak tersebut mengklaim dirinya sebagai Deputi KPK dan menghubungi pimpinan badan usaha," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 19 Maret 2026.

KPK dengan tegas membantah keterlibatan institusinya dan memastikan pesan tersebut merupakan modus penipuan.

"KPK menyatakan dan menegaskan bahwa pesan yang beredar tersebut bukan dari Deputi KPK. Pesan tersebut diduga merupakan bagian dari modus penipuan yang mengatasnamakan KPK untuk kepentingan tertentu," tegas Budi.

Budi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dan tidak memberikan informasi apa pun kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap aktivitas resmi pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas resmi, sehingga publik diminta tidak ragu untuk melakukan verifikasi.

"Setiap penugasan oleh pegawai KPK disertai dengan surat tugas resmi dari lembaga," terang Budi.

Lebih lanjut, KPK meminta masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penipuan yang mencatut nama lembaga antirasuah, baik ke KPK maupun aparat penegak hukum.

“KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau ke kantor kepolisian setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 198 maupun email resmi pengaduan KPK," terang Budi.

Di sisi lain, selama periode libur nasional 18-24 Maret 2026, layanan informasi publik tetap dibuka secara terbatas melalui kanal daring.

"Selama periode libur nasional, layanan informasi publik diberikan secara terbatas, namun masyarakat tetap dapat mengakses layanan melalui surat elektronik," pungkas Budi. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA