Anggota TAUD, sekaligus Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengungkapkan adanya ketidaksinkronan informasi mengenai jumlah dan identitas terduga pelaku yang disampaikan kedua institusi.
Menurut versi Danpuspom TNI, terdapat empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sedangkan, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. Selain itu, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dugaan kemungkinan pelakunya lebih dari 4 (empat) orang.
“Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidakpastian proses hukum dan fakta yang ada,” ujar Fadhil dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Maret 2026.
Atas perbedaan itulah, Fadhil mendesak dilakukan verifikasi oleh lembaga independen seperti Komnas HAM serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh, termasuk menelusuri aktor intelektual.
Selain itu, Fadhil juga menilai adanya kerancuan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang berpotensi menghambat efektivitas penegakan hukum.
Selama beberapa hari ke belakang, penyidik kepolisian telah melakukan berbagai upaya seperti pengumpulan bukti dan keterangan. Lalu, Puspom TNI merilis penangkapan empat prajurit yang menjadi terduga pelaku berbeda dengan versi Polda Metro Jaya.
“Ini menyebabkan tidak efektifnya proses penegakan hukum,” kata Fadhil.
Lebih jauh, sesuai ketentuan perundang-undangan, Fadhil menyebut bahwa prajurit TNI tetap dapat diadili di peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum, sebagaimana diatur dalam Tap MPR Nomor VIII Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Kami memandang kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: