Kuasa hukum AA, Qoriah mengatakan JW diduga menipu dengan modus investasi bodong.
Dikutip dari
RMOLSumsel, Qoriah menjelaskan, peristiwa bermula saat korban dikenalkan oleh sepupunya Ivan dengan terlapor JW di Jalan Demang Lebar Daun Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I Palembang, pada Rabu 20 Desember 2023.
Kemudian, terlapor JW menawarkan kerja sama bongkar muat berisi pupuk di PT Pusri. Lalu, terlapor dan saksi Ivan mengajak korban AA untuk mengecek lokasi proyek yang dikerjakan.
Terlapor JW lalu meminjam dana kepada korban dengan alasan untuk menambah modal usaha dan berjanji akan melunasinya enam bulan kemudian dengan iming-iming keuntungan didapat tiap bulannya.
Dikarenakan terlapor merupakan anggota DPRD Kota Palembang dan merasa tertarik, selanjutnya korban meminjam dana sebesar Rp200 juta.
"Setelah uang diberikan, ternyata proyek tersebut tidak jelas," kata Qoriah kepada wartawan usai membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
"Jangankan keuntungan, modal klien saya saja tidak dikembalikan sampai sekarang," sambungnya.
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang Ipda Erwin membenarkan laporan korban terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP.
"Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes," kata Erwin.
BERITA TERKAIT: