Bivitri Susanti:

Penyiraman Air Keras Andrie KontraS Masuk Percobaan Pembunuhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 19 Maret 2026, 16:42 WIB
Penyiraman Air Keras Andrie KontraS Masuk Percobaan Pembunuhan
Detik-detik aktivis KontraS Andrie Yunus disiram air keras di Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Maret 2026. (Foto: rekamana CCTV)
rmol news logo Serangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus bukan sekadar tindak kekerasan biasa melainkan masuk kategori percobaan pembunuhan.

Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti menyatakan, pola serangan air keras memiliki tujuan fatal yang tidak bisa diremehkan.

Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi, di mana korban mengalami dampak serius hingga mengancam nyawa.

“Tujuannya memang untuk membunuh, kalau disiram ke muka,” kata Bivitri dikutip redaksi pada Kamis, 19 Maret 2026.

Bivitri mendorong penegak hukum yang menangani kasus pada Kamis, 12 Maret 2026 dengan TKP di Jakarta Pusat ini bisa menggunakan pasal percobaan pembunuhan demi memberi efek jera dan keadilan bagi korban.

Sebab pendekatan hukum yang lemah akan mengaburkan keseriusan kejahatan yang terjadi. 

"Ini bukan sekadar kekerasan," pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA