Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti menyatakan, pola serangan air keras memiliki tujuan fatal yang tidak bisa diremehkan.
Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi, di mana korban mengalami dampak serius hingga mengancam nyawa.
“Tujuannya memang untuk membunuh, kalau disiram ke muka,” kata Bivitri dikutip redaksi pada Kamis, 19 Maret 2026.
Bivitri mendorong penegak hukum yang menangani kasus pada Kamis, 12 Maret 2026 dengan TKP di Jakarta Pusat ini bisa menggunakan pasal percobaan pembunuhan demi memberi efek jera dan keadilan bagi korban.
Sebab pendekatan hukum yang lemah akan mengaburkan keseriusan kejahatan yang terjadi.
"Ini bukan sekadar kekerasan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: