Dalam surat resmi bernomor 017/SEK-INT/AVISI/III/2026 tertanggal 19 Maret 2026, AVISI menegaskan tidak terlibat dalam koalisi maupun inisiatif petisi terkait usulan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.
“AVISI tidak tergabung dalam koalisi mana pun dan tidak turut serta dalam inisiatif petisi apa pun terkait penyampaian usulan PP Tunas,” kata Ketua AVISI Hermawan Sutanto dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat, 19 Maret 2026.
AVISI menjelaskan bahwa sebagai organisasi yang menaungi pelaku industri video streaming di Indonesia, pihaknya mengedepankan pendekatan komunikasi langsung dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan.
Pendekatan tersebut dilakukan sejalan dengan visi organisasi untuk berperan sebagai
trusted advisor sekaligus mitra strategis dalam membangun ekosistem digital yang sehat di Indonesia.
“Sejalan dengan visi organisasi, AVISI mengutamakan komunikasi bilateral dan koordinasi langsung dengan pemerintah serta pemangku kepentingan,” tegas Hermawan.
AVISI juga menegaskan tetap menghargai berbagai aspirasi dari industri kreatif dan digital yang berkembang di Indonesia. Namun dalam praktik advokasi kebijakan, organisasi tersebut memilih menempuh jalur diskusi teknis serta penyampaian masukan secara langsung kepada pihak terkait.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap gagasan atau masukan yang disampaikan tetap relevan dengan karakteristik industri video streaming di Indonesia.
BERITA TERKAIT: