Desakan itu disampaikan anggota TAUD, sekaligus Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, merespons penangkapan empat prajurit TNI oleh Puspom yang diduga terlibat dalam aksi teror tersebut.
Fadhil meminta Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menyeret para pelaku ke peradilan umum. Menurutnya, kasus ini merupakan tindak pidana umum berupa percobaan pembunuhan berencana dengan korban warga sipil.
“Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Panglima TNI untuk menyerahkan agar pelaku diadili di peradilan umum,” tegas Fadhil kepada wartawan, Kamis, 19 Maret 2026.
Menurut Fadhil, tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum. Terlebih, Andrie Yunus selaku korban notabene adalah masyarakat sipil.
Selain itu, TAUD juga mendesak adanya pengungkapan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“Serta pemulihan keadaan yang efektif bagi korban,” tegasnya.
Lebih jauh, TAUD juga mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Subiyanto juga diminta memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait kemungkinan adanya keterlibatan institusi dalam kasus ini.
“Apakah tindakan para pelaku penyerangan merupakan bagian yang termasuk struktur komando yang mengisyaratkan adanya keterlibatan langsung atau pun tak langsung institusi TNI, baik atas perintah, pengetahuan, atau persetujuan diam-diam,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa ada empat orang prajurit TNI yang telah ditangkap. Keempat orang itu merupakan terduga tersangka teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
"Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 18 Maret 2026.
BERITA TERKAIT: