Mereka dilaporkan ke Polres Kota Bandar Lampung karena diduga melakukan pencurian sejumlah komponen rumah Tedy yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.7 Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B350/III/2025/SPKT/Polres Bandar Lampung/Bandar Lampung.
Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli mengatakan, komponen bangunan kliennya dirusak dan dicuri, seperti pintu pagar, pintu rumah, plafon,hingga pendingin ruangan. Rumah tersebut merupakan bekas peninggalan pengusaha terkenal, Tung Desem yang dibeli kliennya.
"Terus yang lain seperti instalasi air dan listrik, peralatan dalam toilet wastafel, kran, cermin, kloset, bak mandi,
shower dan lainnya juga hilang," kata Natalia kepada wartawan, Jumat, 7 Maret 2025.
Klien Natalia menduga para terlapor bersekongkol melakukan tindak pidana perusakan dan pencurian serta penggelapan komponen bangunan rumah.
"Laporan ini adalah LP (laporan polisi) ketiga dengan terlapor yang sama," jelas Natalia.
LP pertama yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU atas pembangunan restoran bebek tepi sawah yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, 03 Januari 2025.
LP kedua di Polres Jakarta Utara dengan nomor: LP/B/24/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 04 Januari 2025. Laporan ini terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU atas pembangunan rumah di Sunter.
"Dan yang ketiga baru saja kami laporkan kemarin di Polres Kota Bandar Lampung," tandasnya.
Natalia menerangkan jika komponen rumah yang diduga dicuri dan dirusak itu nilainya ditaksir mencapai Rp15 miliar.
BERITA TERKAIT: