Namun demikian, masih ada 107 bacakada yang laporannya belum lengkap.
Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dari 1.432 bacakada yang menyerahkan LHKPN, sebanyak 1.325 yang sudah dinyatakan lengkap. Artinya, masih ada 107 bacakada yang laporannya belum dinyatakan lengkap.
"Ketidaklengkapan tersebut mayoritas tidak adanya surat kuasa. Oleh karena itu, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai," kata Budi kepada wartawan, Minggu (8/9).
Untuk pelaporan online, lanjut Budi, juga harus menggunakan materai elektronik yang dikirimkan melalui email
[email protected].
Sedangkan bagi bacakada yang ingin melaporkannya secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini, sampai dengan pukul 14.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Bagi Bacakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima. Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke KPU dalam gelaran Pilkada serentak 2024 ini," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: