Sejauh ini, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi.
Mereka adalah ETK selaku Direktur PT Fistar Cemerlang dan ES selaku Direktur PT Panen Indah Lestari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas yang ada.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut di Jakarta, Kamis (14/3).
Terkait kejelasan kasus ini, Kejagung menaikkan status dugaan korupsi penyediaan stok gula impor periode 2015-2023 di Kemendag dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sedang kami tangani dan kami tingkatkan tahapannya menjadi penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi.
Namun, kenyataannya status perkara masih mandek di tahap penyidikan umum dengan tidak adanya tersangka.
BERITA TERKAIT: