Permohonan tersebut diajukan sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah purnawirawan TNI.
Pengamat hukum dan politik, Muhammad Gumarang mengatakan, gugatan terhadap pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden 2024 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan dan dugaan cacat administrasi atau prosedur berpotensi berujung pada diskualifikasi.
"Hal itu, apabila pelanggaran tersebut dapat dibuktikan dalam persidangan,” kata Gumarang dalam keterangannya, Kamis 1 Oktober 2026.
Permohonan itu tercatat di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, meski permohonan diajukan hampir dua tahun setelah pemilu berlangsung.
Salah satu hal yang menjadi perhatian pemohon adalah terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026. Dalam laman resmi MK, PMK tersebut mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.
“PMK Nomor 1 Tahun 2026 merupakan bentuk terobosan hukum untuk mengisi kekosongan hukum atau rechts vacuum serta memenuhi asas ius curia novit, karena hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau tidak jelas,” kata Gumarang.
Dalam perkara yang kini diperiksa MK, masih kata Gumarang, Pemohon meminta agar proses pencalonan Gibran dinilai kembali dari aspek persyaratan administrasi.
Para Pemohon juga menyatakan terdapat bukti yang menurut mereka dapat menunjukkan adanya persoalan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan.
Menurut Gumarang, perkara tersebut menjadi ujian bagi MK dalam menentukan batas kewenangannya terhadap sengketa hasil Pemilu yang diajukan setelah melewati tenggat waktu normal.
MK sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, termasuk agenda pembuktian para pihak pada akhir September hingga awal Oktober 2026.
“Wapres Gibran tidak boleh menikmati atau mengambil keuntungan atas pelanggaran yang telah dilakukannya sendiri sebagaimana asas hukum nullum commodum capere potest de injuria sua propria,” tuturnya.
Meski demikian, masih kata Gumarang, persoalan hukum tersebut berbeda dengan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatan.
Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur bahwa pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dilakukan oleh MPR atas usul DPR setelah adanya proses pemeriksaan dan putusan MK terkait dugaan pelanggaran hukum atau kondisi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Putusan MK nantinya merupakan putusan hukum, bukan putusan politik. Apabila tuntutan pemohon diterima dan pencalonan Gibran didiskualifikasi, maka harus dilihat lebih lanjut bagaimana konsekuensi hukumnya terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden serta mekanisme pemberhentiannya sesuai konstitusi,” demikian Gumarang.
BERITA TERKAIT: