Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kalapas Sukamiskin Pastikan Mardani Maming Kantongi Surat dari PN Banjarmasin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 20 Februari 2024, 13:59 WIB
Kalapas Sukamiskin Pastikan Mardani Maming Kantongi Surat dari PN Banjarmasin
Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo/Net
rmol news logo Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, membenarkan bahwa napi korupsi, Mardani H Maming, keluar lapas. Keperluan Mardani ke luar lapas hanyalah untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Hal itu disampaikan Kalapas Sukamiskin, Wachid Wibowo, saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (20/2).

“Yang bersangkutan berangkat berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Banjarmasin,” kata Wachid.

Wachid menjelaskan, pihaknya tetap melakukan pengawal kepada Mardani saat melakukan perjalanan untuk keperluan sidang.

“Kita lakukan pengawalan ketat oleh pihak kepolisian serta petugas Lapas,” tambahnya.

Selain itu, lanjut dia, Mardani Maming juga telah memiliki izin untuk meninggalkan lapas. Sebelum memberikan izin, pihaknya pun sudah melakukan koordinasi lebih dahulu dengan semua pihak yang memiliki kewenangan.

“Kami berkoordinasi dengan wilayah dan minta izin ke wilayah dan diizinkan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar untuk memberi izin yang bersangkutan menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin,” jelasnya.

Wachid memastikan, saat ini Maming sudah ada di Lapas Sukamiskin.

“Saat ini sudah kembali ke Lapas Sukamiskin dalam keadaan sehat dan baik,” ucapnya.

Terkait pemberitaan saat ini yang menyebut Maming plesiran karena diketahui berada di luar lapas, pihaknya akan melakukan evaluasi.

“Tentu dengan adanya pemberitaan dari media akan menjadikan bahan evaluasi bagi kami, termasuk evaluasi saat pelaksanaan sampai dengan kembali,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA