Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nurul Ghufron Diduga Ikut Bantu Pengajuan PK Mardani Maming

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 08 September 2024, 17:26 WIB
Nurul Ghufron Diduga Ikut Bantu Pengajuan PK Mardani Maming
Terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming/RMOL
rmol news logo Pengajuan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming ke Mahkamah Agung (MA) dicurigai ada cawe-cawe komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Dugaan keterlibatan pengajuan PK tersebut karena Nurul Ghufron dan Mardani Maming sebelumnya sama-sama aktif di Nahdlatul Ulama (NU).

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru tahu terkait kabar miring tersebut. 

Haris masih menunggu laporan masyarakat agar Dewas KPK bisa menelusuri adanya pelanggaran etik.

"Saya tidak tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas," kata Harris ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu, (8/9).

Sementara Nurul Ghufron belum merespons dugaan keterlibatan dirinya dalam membantu Mardani Maming.

Sebelumnya, Nurul Ghufron terbukti melanggar etik mengunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang dengan menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo. 

Ketua Majelis Etik Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya memberikan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.

“Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak Hatorangan Panggabean ketika membacakan amar putusan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Tumpak melanjutkan, Majelis etik juga menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Agar Terperiksa (Ghufron) tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tumpak.

Sekedar informasi, nama mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor  784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. 

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.  Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA