Dalam putusan perkara Nomor : 26/Pdt.G/2026/PN Tng, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh sang istri (C).
Keputusan ini diambil berdasarkan bukti kuat mengenai tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan secara berulang oleh mantan narapidana kasus KDRT tersebut.
Selain memutus ikatan pernikahan, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak sepenuhnya jatuh ke tangan sang ibu.
Pertimbangan utama hakim dalam menetapkan hak asuh ini adalah demi menjamin keselamatan, tumbuh kembang, serta ruang hidup yang aman dan bebas dari trauma kekerasan bagi sang anak.
Selanjutnya, pengadilan juga menghukum Alpriado untuk membayar biaya pemeliharaan dan penghidupan anak sebesar Rp10.000.000,- setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa menurut hukum dan membayar biaya perkara sebesar Rp366.000,-.
Atas putusan ini, Rendy Rumapea, selaku Kuasa Hukum Penggugat, menyampaikan rasa syukur dan kelegaan kliennya yang akhirnya mendapatkan kepastian hukum.
"Serta perlindungan bagi diri dan buah hatinya setelah menjalani sidang yang melelahkan sekitar 10 bulan lamanya," kata Rendy.
Pada tahun 2023, Alpriado dan istrinya selaku penggugat sempat diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Tangerang melalui perkara nomor: 526/Pdt.G/2023/PN Tng.
Namun, mereka memutuskan untuk rujuk kembali demi perdamaian. Sayangnya, keputusan rujuk tersebut justru berujung pada tekanan psikis yang lebih berat bagi korban dari Alpriado dan Asisten Rumah Tangga (ART) pribadinya, Yuni Asih.
Terkait rekam jejak pidananya, Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya telah memvonis bersalah Alpriado Osmond pada 25 Juli 2024 melalui perkara nomor: 243/Pid.Sus/2024/PN Tng.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya. Saat itu, ia hanya dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan karena sang istri sempat memaafkan perbuatannya.
BERITA TERKAIT: