Satu di antaranya mengenai dugaan kepemilikan unit Apartemen Essence Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Ya cuma itu aja. Apartemen itu aja kan," ujar Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (27/12).
Ian menjelaskan, kepemilikan apartemen di East Tower lantai 25 Apartemen Essence Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum resmi menjadi milik Firli Bahuri. Sebab, masih terdapat permasalahan pada proses jual beli.
Atas alasan itu, unit apartemen tersebut belum dilaporkan atau tercatat pada LHKPN Firli Bahuri.
"Itu belum sepenuhnya milik beliau kan. Dan ternyata juga pengembangannya juga dipailitkan. Sehingga terkendala kepemilikan terhadap beliau," jelasnya.
"Pengembang yang membangun apartemen itu sudah ada putusan pailit itu yang akan kami klarifikasi ke penyidik," imbuh Ian.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan pemerasan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Barang bukti disita dari Apartemen yang diduga milik Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Darmawangsa Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, RT.07 RW.008, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 5 Desember 2023 silam.
“Yang jelas ada yang disita penyidik dari penggeledahan di salah satu kamar di apartemen Dharmawangsa Essence tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (14/12).
BERITA TERKAIT: