KPK Kembali Periksa Pengusaha Heri Black terkait Suap Bea Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 11 Juni 2026, 12:44 WIB
KPK Kembali Periksa Pengusaha Heri Black terkait Suap Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)
rmol news logo Pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kamis 11 Juni 2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi, yakni Sri Pengestuti selaku wiraswasta, dan Heri Setiyono selaku wiraswasta. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juni 2026.

"Keduanya sudah tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," kata Budi kepada wartawan.

Heri Black yang merupakan bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) sekaligus pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Emas sebelumnya juga sudah diperiksa pada Senin 18 Mei 2026. 

Selain itu, rumah Heri juga sudah digeledah pada Senin 11 Mei 2026. Dari sana, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa catatan importasi barang, dan barang bukti elektronik (BBE).

Selain menggeledah rumah Heri Black, pada Selasa 12 Mei 2026, tim penyidik juga menggeledah dan menyita kontainer milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. 

Kontainer tersebut berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan pemberitahuan impor barang ke bea cukai. Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan.

Dalam perkara ini, pada Kamis 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Bayu langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat 27 Februari 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 6 tersangka, yakni Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta yakni John Field selaku pemilik Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA