Dalam putusan banding di PT Jakarta itu, kewajiban Kerry membayar uang pengganti jauh lebih besar dari sebelumnya, yakni hanya Rp2,9 triliun.
"Secara prinsip, kami melihat majelis hakim tingkat banding memiliki visi yang sama dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait pemulihan kerugian perekonomian negara yang jumlahnya sangat masif dalam perkara ini," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pardede merespons putusan PT Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdahulu, spesifik mengenai lamanya masa hukuman dan nilai uang pengganti.
Kerry Riza dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum. Selain hukuman kurungan 15 tahun penjara, Kerry juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 190 hari kurungan.
Poin paling krusial dalam putusan banding ini terletak pada pidana tambahan berupa uang pengganti. Kerry diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun.
Tidak hanya itu, hakim juga membebankan pemulihan dampak kerusakan perekonomian negara dengan angka yang mencengangkan, yakni sebesar Rp10,5 triliun. Jika diakumulasikan, total uang pengganti yang harus dibayar mencapai Rp13,4 triliun.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang," bunyi amar putusan tersebut.
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi total uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) ini bermula dari kongkalikong pemenuhan kewajiban batubara untuk PT PLN dari PT Bukit Asam (PTBA) periode 2019-2021.
Kerry dinilai melakukan manipulasi serta penyalahgunaan wewenang mulai dari pengaturan kuota pasokan, mark-up biaya angkut, hingga pengalihan kewajiban
Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang merugikan pasokan energi nasional.
Sebelumnya, di tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat, Kerry hanya divonis 11 tahun penjara dengan nilai uang pengganti yang jauh di bawah angka tuntutan jaksa. Perbedaan kalkulasi kerugian negara inilah yang membuat JPU langsung melayangkan banding.
Meski hukuman diperberat, Pardede menegaskan status hukum perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (
inkracht). Kedua belah pihak masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami selaku JPU maupun pihak terdakwa memiliki waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir. Apakah kami akan menerima putusan ini atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," pungkas Pardede.
BERITA TERKAIT: